Home » » Menumbuhkembangkan Anak Lewat Program PAUD

Menumbuhkembangkan Anak Lewat Program PAUD


Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak-anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Karena merupakan pendidikan yang sangat mendasar dan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia sehingga banyak Negara menaruh perhatian yang sangat besar terhadap penyelenggraan PAUD. Di Indonesia sesuai pasal 28 UU No. 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional, PAUD telah ditempatkan sejajar dengan pendidikan lainya bahkan pada puncak peringatan hari anak nasional 23 Juli 2003, Presiden Republik Indonesia telah mencanangkan pelaksanaan pendidikan anak usia dini diseluruh Indonesia demi kepentingan terbaik anak Indonesia.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar kea rah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, emosi, spiritual). Sosio emosional (sikap, perilaku serta agama), bahasa dan komunikasi sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.

Dasar Program PAUD
1.UUD 1945
2.UU No. 23 tahun 2002 pasal 3
3.UU No. 20 tahun 2003 Pasal 1 butir 14 dan Pasal 28 butir 1-6
4.Konvensi Hak Anak
5.Deklarasi Dakar tahun 2020
6.World For Children 2002 (dunia yang layak bagi anak)

Tujuan PAUD
1. Tujuan utama
Untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembanganya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
2. Tujuan penyerta
Untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah

Sasaran PAUD
1. Orang tua yang memiliki anak usia 0-6 tahun
2. Pendidik dan pengelola lembaga Pendidikan Anak Usia Dini
3. Lembaga atau masyarakat yang menyelenggarakan PAUD

Pihak Yang Terlibat
1. Pemerintah Pusat dan Daerah
2. Instansi Pemerintah, P2PNFI, BPKB, SKB, Dinas Pendidikan, PKBM dll
3. LSM, PKK, Dharma wanita
4. Perorangan/Individu
5. Organisasi profesi, dunia usaha/industri

Jalur Program PAUD
1. Jalur formal (TK, RA)
2. Jalur Non Formal (KB, TPA, Satuan PAUD sejenis)
3. Jalur Informal

(Sumber : Pemkab Sragen Bagian Pemberdayaan Perempuan)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di blog kami, jika anda berkenan silahkan tinggalkan komentar. Terima kasih.

 
Support : pkbm | silvasrg | google+
Copyright © 2010-2015.. - All Rights Reserved
Created by Build Blog Published by Mas Munif
Proudly powered by Blogger | Mekarsari