Kesetaraan

Pengertian
1. Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencangkup program Paket A, Paket B, dan Paket C (Penjelasan Pasal 26 Ayat (3) UU Sisdiknas No. 20/2003). Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Pasal 26 Ayat (6)).


2. Program Paket A.
Program Paket A adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SD/MI. Lulusan Program Paket A berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SD/MI.

3. Program Paket B
Program Paket B adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SMP/MTs. Lulusan Program Paket B berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMP/MTs.

4. Program Paket C
Program Paket C adalah program pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SMA/MA. Lulusan Program Paket C berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMA/MA.


Dasar Hukum
Dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B dan C adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Instruksi Presiden:
a. No. 1 tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
b. No. 5 Tahun 2006 Tentan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
5. Keputusan Mendikbud No. 0131/U/1994 Tentang Program Paket A dan Paket B.
6. Keputusan Mendiknas No. 86/U/2003 Tentang Penghapusan UPERS.
7. Keputusan Mendiknas No. 0132/U/2004 Tentang Program Paket C.

Tujuan
Tujuan Pendidikan Kesetaraan adalah:
1. Memperluas akses pendidikan dasar 9 tahun melalui jalur pendidikan nonformal progam Paket A dan Paket B.
2. Memperluas akses Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan nonformal progam Paket C.
3. Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket A, Paket B dan Paket C.
4. Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan.


Sasaran
Sasaran Pendidikan Kesetaraan terdiri dari:
1. Kelompok masyarakat usia 15–44 yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
2. Kelompok masyarakat yang membentuk komunitas belajar mandiri dengan pembelajaran yang luwes (flexi learning) seperti komunitas sekolahrumah atau komunitas e- learning.
3. Penduduk yang terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut:
a. potensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis dll,
b. waktu seperti pengrajin, buruh, dan pekerja lainnya,
c. geografi seperti etnik minoritas, suku terasing dan terisolir,
d. ekonomi seperti penduduk miskin dari kalangan petani, nelayan, penduduk kumuh dan miskin perkotaan, pekerja rumah tangga, dan tenaga kerja wanita,
b. keyakinan seperti warga pondok pesantren yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah),
c. bermasalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban Napza, dan anak Lapas.

Kegiatan Kesetaraan PKBM Mekarsari
1. Kejar Paket B Kelompok Mahoni
Lokasi : Desa Karanganom Kecamatan Sukodono
Jumlah WB : 20 orang
Vokasi : Merajut dan sablon

2. Kejar Paket B Kelompok Avicennia
Lokasi : Desa Gebang
Jumlah WB : 25 orang
Vokasi : Komputer dan Sablon

Tahun 2009 sudah meluluskan 120 peserta Kejar Paket B

3. Kejar Paket C Dharma Ilmu
Lokasi : Desa Majenang
Jumlah WB Aktif :
Kelas X : -
Kelas XI : 22 orang
Kelas XII : 31 orang
Jumlah WB yang lulus
tahun 2009 : 61 orang
tahun 2010 : 36 orang

Penerimaan Peserta Didik Baru Kejar Paket C Dharma Ilmu
Persyaratan :
1. Foto Kopy Ijasah smp atau sederajat (legalisir)
2. Foto Kopy raport bagi yang keluar dari SMA (legalisir)
3. Pas Photo 3x4 = 4 lembar

Tempat Pendaftaran di sekretariat PKBM Mekarsari
Harjosari, Majenang, Sukodono, Sragen
hubungi 0811265491
 
Support : pkbm | silvasrg | google+
Copyright © 2010-2015.. - All Rights Reserved
Created by Build Blog Published by Mas Munif
Proudly powered by Blogger | Mekarsari